Jajaran Sat Narkoba Polres
Cianjur kembali berhasil meringkus 9 bandar Narkoba. Dua orang diantaranya merupakan residivis.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, Dari Bulan Desember sampai pertengahan bulan januari ini berhasil menangkap 9 bandar dengan Sembilan kali penangkapan kemudian narkoba yang berhasil diperoleh yaitu jenis shabu dan ganja
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana mengatakan, Dari Bulan Desember sampai pertengahan bulan januari ini berhasil menangkap 9 bandar dengan Sembilan kali penangkapan kemudian narkoba yang berhasil diperoleh yaitu jenis shabu dan ganja
“ini kita peroleh seluruhnya di
wilayah cianjur khususnya di wilayah kota dan juga ada beberapa di Wilayah
atas,” kata Kompol Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (14/01).
Pihaknya menyebutkan untuk
Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan sebanyak satu kilo gram sedangkan jenis
sabu sebanyak 15 gram.
“untuk barang-barang ini
khususnya dari luar kita peroleh dari Bogor, Sukabumi dan Bandung,” tuturnya.
Jaka menuturkan para pelaku ada dua orang bandar memang residivis yakni Cimot berinisial AR dan satu lagi
inisial TBG.
“cimot baru 21 hari keluar dari
lp kemudian terciduk lagi dengan kasus yang sama sedangkan TBG baru satu bulan
keluar, memang ada beberapa yang kita ciduk ini jaringannya dari orang lapas,”
katanya.
Jaka menuturkan, para pelaku
diancam dengan pasal 114 ayat satu kemudian jo pasal 112 ayat 1 uu ri no 35 tahun
2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.
(Ghienz).