CIANJUR -Berdasarkan Pantauan di Lapangan, Satpol PP Cianjur bersama Camat Cianjur, bergerak menuju tempat Karaoke di kawasan jl. Cokroaminoto, ditempat ini Satpol PP Cianjur mendapati sejumlah minuman keras, tidak hanya itu tempat karaoke tersebut juga tidak mempunyai Ijin, alhasil petugas pun langsung menyegel bangunan tersebut dan membawa sejumlah minuman keras yang sengaja dijual kepada pengunjung. Setelah itu Petugas kembali menyisir Tempat yang diduga tidak berijin, yaitu dikawasan Bojongherang, Para Petugas didampingi Camat Cianjur menuju ke salah satu Hotel. Di hotel tersebut petugas juga mendapatkan Hotel yang memang tidak berijin, ketika menemui salah satu Ownernya dia pun tidak bisa menunjukkan berkas Ijin padahal hotel dan cafe tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan. Petugas pun kembali menyegel tempat tersebut.
PLT Kasatpol PP Kabupaten Cianjur H. Muzani saleh mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi tempat-tempat yang memang tidak berijin, disamping itu pihaknya juga akan menutup langsung tempat yang melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Cianjur," ya ini berdasarkan laporan dari masyarakat memang merasa terganggu disamping itu pihak pengelola juga tidak bisa memberikan kepada kami bukti perijinan, dan kami langsung menyegel tempat tersebut", paparnya. " selain tempat hiburan ada juga sebuah Cafe dan Hotel yang sudah beroperasi tapi tidak mempunyai ijin, makanya kami langsung mendatangi tempat tersebut dan bertemu langsung dengan Ownernya dan memang dia pun tidak bisa menunjukan Ijin kepada kami, dan kami langsung menyegel tempat tersebut", tuturnya.
Muzani menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan Penegakkan Pertaturan Pemerintah, " kita sebagai penegak Perda maka kita akan terus melaksanakan Peraturan tersebut disamping itu kita juga mensukseskan Visi dan misi Kabupaten Cianjur salah satunya Cianjur anti maksiat", imbuhnya. (Ghienz)
PLT Kasatpol PP Kabupaten Cianjur H. Muzani saleh mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan operasi tempat-tempat yang memang tidak berijin, disamping itu pihaknya juga akan menutup langsung tempat yang melanggar Peraturan Pemerintah Kabupaten Cianjur," ya ini berdasarkan laporan dari masyarakat memang merasa terganggu disamping itu pihak pengelola juga tidak bisa memberikan kepada kami bukti perijinan, dan kami langsung menyegel tempat tersebut", paparnya. " selain tempat hiburan ada juga sebuah Cafe dan Hotel yang sudah beroperasi tapi tidak mempunyai ijin, makanya kami langsung mendatangi tempat tersebut dan bertemu langsung dengan Ownernya dan memang dia pun tidak bisa menunjukan Ijin kepada kami, dan kami langsung menyegel tempat tersebut", tuturnya.
Muzani menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan Penegakkan Pertaturan Pemerintah, " kita sebagai penegak Perda maka kita akan terus melaksanakan Peraturan tersebut disamping itu kita juga mensukseskan Visi dan misi Kabupaten Cianjur salah satunya Cianjur anti maksiat", imbuhnya. (Ghienz)