CIANJUR - Pendaftaran bakal calon Legislatif (Bacaleg) dibuka hari ini di KPU Kabupten Cianjur, hingga dini pukul 00.00 Wib.
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Anggy Shopia, mengatakan, berdasarkan surat dari PKPU no 20 tentang pecetakan calon DPR dan DPRD bahwa batas terakhir ini adalah pada tanggal 17 Juli pukul 00.00 Wib.
“Hingga hari ini pukul 14.00 Wib, Parpol yang sudah mengajukan bakal calonya, yaitu PBB, Nasedem, Demokrat, PAN, PKS, PKB, Golkar, dan Perindo dan kami masih menungggu partai-partai lain yang belum mendaftarakan bacalegnya seperti PDIP, Hanura, Gerindra, Berkarya, Garuda, PKPI, PPP, dan PSI,”katanya (17/07) di Kantor KPU Cianjur.
Anggi menjelaskan, pengecekan terhadap kelengkapan berkas satu partai politik memerlukan waktu hingga tiga jam. Selain memeriksa kelengkapan berkas yang diminta, keabsahan dokumen yang telah dilegalisir menjadi hal lain yang harus diperiksa.
“Saat kini, ami sedang memferifiasi syarat calon. Nantinya, kami akan memberitahukan ke partai politik yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg bagi parpol. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli dan ditutup tengah malam nanti.
“Enggak ada. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” pungkasnya (Ghienz)
Ketua KPU Kabupaten Cianjur Anggy Shopia, mengatakan, berdasarkan surat dari PKPU no 20 tentang pecetakan calon DPR dan DPRD bahwa batas terakhir ini adalah pada tanggal 17 Juli pukul 00.00 Wib.
“Hingga hari ini pukul 14.00 Wib, Parpol yang sudah mengajukan bakal calonya, yaitu PBB, Nasedem, Demokrat, PAN, PKS, PKB, Golkar, dan Perindo dan kami masih menungggu partai-partai lain yang belum mendaftarakan bacalegnya seperti PDIP, Hanura, Gerindra, Berkarya, Garuda, PKPI, PPP, dan PSI,”katanya (17/07) di Kantor KPU Cianjur.
Anggi menjelaskan, pengecekan terhadap kelengkapan berkas satu partai politik memerlukan waktu hingga tiga jam. Selain memeriksa kelengkapan berkas yang diminta, keabsahan dokumen yang telah dilegalisir menjadi hal lain yang harus diperiksa.
“Saat kini, ami sedang memferifiasi syarat calon. Nantinya, kami akan memberitahukan ke partai politik yang bersangkutan,” ungkapnya.
Menurutnya KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg bagi parpol. Pendaftaran dibuka sejak 4 Juli dan ditutup tengah malam nanti.
“Enggak ada. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas,” pungkasnya (Ghienz)