Header Ads Widget

header ads

Warga Cikancana tebus bansos rastra dengan dalih infaq

GEKBRONG - Program penyaluran bantuan untuk rakyat kecil terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai macam program pun telah digulirkan. Pada tahun 2018 ini Rastra (Beras Sejahtera) diubah menjadi menjadi Bansos Rastra(Bantuan Sosial Beras Sejahtera).
Dengan diubahnya Rastra menjadi Bansos Rastra, maka masyakarat tidak perlu lagi membayar alias digratiskan untuk mendapatkan beras sejahtera tersebut. Sebelumnya rastra dikenakan harga Rp 1.600 per kg.
Namun program yang dicanagkan pemerintah ini, nyatanya tidak semua masyarakat kecil dapat menikmatinya. Di Rt 02./01 Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong misalnya, dengan dalih infaq warga harus menebus bansos Rastra tersebut.
Iyun (38) warga RT 02/01 Desa Cikancana Kecamatan Gekbrong mengatakan, setiap masayarakat miskin di wilayahnya, jika akan mendapat bansos Rastra diwajibkan membayar infaq Rp 2000 untuk perkantong beras.
“setiap kantong berisi 2 liter beras, dari setiap liter diwajibkan mengati biaya transprotasi Rp 500, dan setiap pengambilan satu kantong beras diwajibkan membayar infaq Rp 2000. Jadi jika mengambil beras 2 kantong harus membayar infaq Rp 4000 dan biaya transport Rp 2000, Katanya (28/01)
Ia menagatkan bawa diwilayahnya infaq untuk kematian sudah lama tidak dibayar oleh warga karena, bebrapa waktu lalu ada warga yang meninggal dunia dana infaq yang dikumpulkan di ketua RT setiap pembelian rastra tidak adapat dipergunakan,
“Mungkin waktu itu dana infaq yang dikumpulkan kepake oleh ketua RT, jadi saat akan dipergunakan dana tersebut tidak ada,”katanya.
Lanjut Iyun pembayaran infaq muncul lagi, setelah adanya Bansos Rastra, menurutnya iuran infaq tersebut diberlakukan secara sebelah pihak tanpa adanya musyawarah dengan warga.
“Warga banyak yang ngomong keberatan, karena warga tak bisa mengambil beras jika tak bayar infaq,”pungkasnya
Sementara Itu Ketua TKSK Kecamatan Gekbrong Dindin Saepudin mengatkan untuk mengawal Bansos Rastra agar sampai ke tangan masyarakat pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada aparat pemerintah desa dan para ketua RT agar tidak ada uang tebusan pada Bansos Rastra.
“kalau untuk mengganti biaya tronsportasi itu sah-sah saja asal jangan melebihi dari ketentuan yan sudah dimusyawarahkan sebelumnya,”katanya
Senada dikatakan Kasi Kesra Kecamatan Gekbrong Ade Supriadi, dirinya telah melakukan sosialisasi Bansos Rastra ke setiap desa yang ada di Kecamatan Gekbrong, itu dilakukan agar Bansos Rastra bisa diterima oleh warga.
“Kalau yang terjadi di RT 02/01 Desa Cikancana ini jelas salah, karena seharusnya biaya infaq jangan disatukan dengan Bansos Rastra,”katanya (Ghienz*Cfm)