CIANJUR - Polres Cianjur
mengamankan lima pria yang tengah melakukan pesta seks sesama jenis di salah
satu villa di kawasan Cipanas, Cianjur, Sabtu (13/1).
Dari lima pria tersebut satu diantaranya anak dibawah umur.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan, penangkapan lima orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perilaku menyimpang.
"Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kita mendapatkan salah satu aplikasi yang mewadahi hubungan sesama jenis kaum pria, " tuturnya.
Setelah tim cyber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati salah satu komunitas gay yang sudah membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu villa di green aple.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan, dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks dengan kondisi tanpa busana. Lima orang laki-laki tersebut berinisial AGW (50) kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung, serta AR (21), DA (16), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.
"Saat penggerebekan, didapati lima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, salah seorang di antaranya merupakan pelajar. Selain itu Ditemukan juga beberapa alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya," paparnya.
Menurutnya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Soliyah, menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di Cianjur.
"Kami akan terus dalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi sesks sesama jenis di dalamnya. Pasalnya ini merusak perilaku dari generasi muda ke depannya," tuturnya.
Dari lima pria tersebut satu diantaranya anak dibawah umur.
Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah, mengatakan, penangkapan lima orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perilaku menyimpang.
"Setelah pihaknya melakukan penyelidikan, kita mendapatkan salah satu aplikasi yang mewadahi hubungan sesama jenis kaum pria, " tuturnya.
Setelah tim cyber mendalami aplikasi tersebut, ternyata didapati salah satu komunitas gay yang sudah membuat janji untuk melakukan pesta seks di Cianjur, tepatnya di salah satu villa di green aple.
Dari informasi tersebut, Polres Cianjur pun melakukan penggerebekan, dan mendapati lima orang laki-laki tengah melakukan pesta seks dengan kondisi tanpa busana. Lima orang laki-laki tersebut berinisial AGW (50) kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung, serta AR (21), DA (16), DS (39), dan U (34) yang merupakan warga asli Cianjur.
"Saat penggerebekan, didapati lima orang tersebut tidak mengenakan pakaian, salah seorang di antaranya merupakan pelajar. Selain itu Ditemukan juga beberapa alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin, dan beberapa barang lainnya," paparnya.
Menurutnya, para pelaku tersebut dikenakan pasal 36 Undang-undang nomor 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda paling besar Rp 5 miliar.
Soliyah, menuturkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengantisipasi kejadian serupa di Cianjur.
"Kami akan terus dalami penyimpangan seks ini, termasuk dugaan ada prostitusi sesks sesama jenis di dalamnya. Pasalnya ini merusak perilaku dari generasi muda ke depannya," tuturnya.
Sementara itu pihaknya
meminta kepada Pemerintah khususnya Kominfo agar turut andil dan ikut prihatin
dengan adanya kegiatan yang menyimpang . karena aplikasi tersebut memberikan
sarana dan prasarana bagi para gay atau kaum Pria penyuka sesame jenis.
“kami berharap agar Kominfo
dapat memberhentikan dan memblokir aplikasi tersebut, karena aplikasi tersebut
secara resmi ada di google play dan bisa di download oleh siapa pun sehingga
memberikan akses bagi kaum gay, “ katanya. (Ghienz*Cfm)