PACET- Jajaran Polsek Pacet yang dibantu Unsur Muspika Pacet menggelar Operasi Cipta kondisi pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB (6/1). Dengan menyisir warung - warung Jamu diwilayah hukum Polsek Pacet yang disinyalir menjual miras dan oplosan.
Kapolsek Pacet Kompol Suhartono menuturkan, kegiatan yang dilakukannya bersama Pemerintah Kecamatan, Satpol PP dibantu Danramil 04 Pacet merupakan Operasi cipta kondisi dengan merazia minuman keras yang dijual bebas di warung-warung jamu.
"Selain untuk menekan angka kejahatan, juga kita berupaya semaksimal mungkin agar wilayah pacet khususnya terbebas dari yang namanya miras dan oplosan," ungkap Suhartono saat dihubungi melalui telfon selularnya Minggu (7/1).
Ia mengatakan, dari beberapa titik warung jamu pihaknya berhasil menyita puluhan kantong roso - roso dan puluhan botol Miras tanpa ijin dari berbagai merk.
"Ada 47 botol miras dari berbagai merek, 85 kantong roso - roso dan 27 botol yang dikemas dalam botol aqua," ujarnya.
Camat Pacet Muzani Saleh mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam hal penegakan Perda no 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan mimuman beralkohol. Pihaknya melaksanakan operasi ini bersama jajaran petugas gabungan terdiri dari Danramil 04 Pacet, Jajaran Polsek serta Satpol PP Cianjur.
"Kami melaksanakan kegiatan ini, untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Pacet, sebab minuman keras ini selain bisa mengganggu kesehatan juga bisa memicu tindak kriminal. Kita akan terus berupaya untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran miras dan oplosan di wilayah Pacet," pungkasnya.
Muzani menuturkan, kegiatan tersebut akan rutin digelar dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait serta dibantu Pihak MUI, tokoh masyarakat serta ormas Islam guna, terciptanya sinergitas yang baik untuk memberikan kenyamanan terhadap warga. (Ghienz*Cfm)
Kapolsek Pacet Kompol Suhartono menuturkan, kegiatan yang dilakukannya bersama Pemerintah Kecamatan, Satpol PP dibantu Danramil 04 Pacet merupakan Operasi cipta kondisi dengan merazia minuman keras yang dijual bebas di warung-warung jamu.
"Selain untuk menekan angka kejahatan, juga kita berupaya semaksimal mungkin agar wilayah pacet khususnya terbebas dari yang namanya miras dan oplosan," ungkap Suhartono saat dihubungi melalui telfon selularnya Minggu (7/1).
Ia mengatakan, dari beberapa titik warung jamu pihaknya berhasil menyita puluhan kantong roso - roso dan puluhan botol Miras tanpa ijin dari berbagai merk.
"Ada 47 botol miras dari berbagai merek, 85 kantong roso - roso dan 27 botol yang dikemas dalam botol aqua," ujarnya.
Camat Pacet Muzani Saleh mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam hal penegakan Perda no 12 tahun 2013 tentang larangan peredaran dan penjualan mimuman beralkohol. Pihaknya melaksanakan operasi ini bersama jajaran petugas gabungan terdiri dari Danramil 04 Pacet, Jajaran Polsek serta Satpol PP Cianjur.
"Kami melaksanakan kegiatan ini, untuk menjaga kondusifitas di wilayah Kecamatan Pacet, sebab minuman keras ini selain bisa mengganggu kesehatan juga bisa memicu tindak kriminal. Kita akan terus berupaya untuk memberikan keamanan dan ketertiban serta menekan peredaran miras dan oplosan di wilayah Pacet," pungkasnya.
Muzani menuturkan, kegiatan tersebut akan rutin digelar dengan melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait serta dibantu Pihak MUI, tokoh masyarakat serta ormas Islam guna, terciptanya sinergitas yang baik untuk memberikan kenyamanan terhadap warga. (Ghienz*Cfm)