Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep
Muchtar Soleh, menghadiri Sosialisasi
Pencegahan Maraknya Nikah Mut’ah, Pernikahan Beda Agama Serta Homosex dan Lesbian.
acara tersebut bertempat di Wisma Haji Ciloto, Cipanas Cianjur, Rabu (28/01/15). Kegiatan tersebut dihadiri unsur muspida Kabupaten Cianjur, Ketua dan para Pengurus MUI Kabupaten Cianjur, para pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur serta tamu undangan lainnya.
acara tersebut bertempat di Wisma Haji Ciloto, Cipanas Cianjur, Rabu (28/01/15). Kegiatan tersebut dihadiri unsur muspida Kabupaten Cianjur, Ketua dan para Pengurus MUI Kabupaten Cianjur, para pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Cianjur serta tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut Bupati
mengatakan, Perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam
pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna, selain itu perkawinan juga
merupakan suatu pokok yang utama untuk menyusun masyarakat kecil, yang nantinya
akan menjadi anggota dalam masyarakat yang besar. Perkawinan juga merupakan
perbuatan hukum, tujuan utama pengaturan hukum dalam perkawinan adalah upaya
untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah serta menghindari
potensi penzaliman antara satu pihak dengan pihak lainnya. Demikian dikatakan
Menurut Bupati untuk mewujudkan
cita-cita kehidupan keluarga, perkawinan tidak cukup hanya bersandar pada
ajaran-ajaran dalam al-qur’an dan as-sunnah yang sifatnya global, tetapi
perkawinan berkaitan pula dengan hukum suatu negara. Perkawinan dinyatakan sah
jika menurut hukum agama dan hukum negara telah memenuhi hukum dan
syarat-syaratnya.
Untuk itu Bupati mengajak agar
kegiatan tersebut sebagai terobosan dari berbagai upaya serta sudut pandang,
untuk meningkatkan peran kita dalam melakukan langkah – langkah nyata untuk
mencegah semakin maraknya gaya hidup yang tidak sesuai dengan norma – norma
agama, yaitu nikah mut’ah, pernikahan beda agama serta homosex dan lesbian.
Sementara itu, Panitia Pelaksana
Kegiatan, Ahmad Yani melaporkan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut
sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang nikah mut’ah
atau kawin kontrak, pernikahan beda agama serta homosex dan lesbian . Peserta kegiatan ini terdiri dari MUI, ulama serta pimpinan
pondok pesantren dari Kecamatan Pacet, Cipanas dan Sukaresmi. (Gin*Cfm)