Header Ads Widget

header ads

PP No 28 tahun 2019 Bentuk Pemahaman dan Persamaan Persepsi Kerjasama Daerah

Dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi secara menyeluruh khususnya dalam penyelenggaraan kerjasama Daerah Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Cianjur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kerjasama Daerah bagi perangkat Daerah dan Kecamatan, yang bertempat di Aula Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kab. Cianjur, Jalan Pramuka - Kecamatan Karangtengah. Rabu (20/02/2019).

Asisten Pemkesra Asep Suparman mengatakan, pada dasarnya kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman untuk menyamakan persepsi secara menyeluruh khususnya dalam penyelenggaraan kerjasama Daerah.

"Sebagaimana kita pahami bersama, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa kerja sama Daerah dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat", tuturnya.

Asep menjelaskan, Daerah juga dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.

"Kerjasama Daerah mempunyai dampak positif demi kepentingan untuk maju bersama dan menyelesaikan masalah secara bersama antar Daerah", imbuhnya.

Sementara DR. Eni Rohyani, sebagai narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa landasan diberlakunya PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Kerjasama Daerah, melihat efektivitas kerjasama tersebut masih rendah," hal ini karena masih adanya kendala sinergitas dan sinkronisasi perencanaan antara daerah sehingga berpengaruh dalam pelaksanaan kerjasama antara daerah ketika sudah menyentuh level teknis operasional di masing-masing sektor", paparnya.

Disamping itu Eni menuturkan, setiap Daerah pada dasarnya memiliki potensi dan keterbatasan masing-masing.

"Keterbatasan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik yang menjangkau seluruh masyarakat berpotensi menyebabkan ketimpangan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan publik", tambahnya.

Kabag Pemerintahan Setda Kab. Cianjur, Hendri Prasetyadhi juga menambahkan PP nomor 28 ini menjadi landasan regulasi atau kebijakan yang bisa digunakan Pemerintah Daerah untuk menjalin kerjasama antar Daerah.

"Dalam rangka peningkatan pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan publik telah dikeluarkan oleh Pemerintah ini diharapkan dapat dijadikan pedoman para Perangkat Daerah juga Kecamatan guna capaian optimalisasi pelayanan publik, jelasnya. (Ghienz)