Penyelenggaraan
suatu tata pemerintahan yang baik, sangat ditentukan oleh kualitas dan
kemampuan birokrasi. Birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan
sumber daya aparatur atau PNS yang mendukungnya, harus mampu
mengimplementasikan kebijakan publik serta tugas – tugas pemerintahan dan
pembangunan secara profesional. Demikian dikatakan Bupati Cianjur, Drs. H.
Tjetjep Muchtar Soleh, MM., saat menghadiri Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri
Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur Tahun 2014 di Gedung Pramuka
Cianjur, Kamis (06/11/14). Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Keuangan dan
Pendayagunaan Aparatur, Direktur RSUD Cianjur, Kepala Dinas Kebersihan serta
tamu undangan lainnya.
Menurut Bupati, Seorang
PNS haruslah memiliki kemampuan dalam mewujudkan pelayanan masyarakat dengan
cepat, profesional, berkualitas, dan tidak diskriminatif. PNS juga diharapkan
senantiasa berorientasi pada peningkatan kinerja dan sekaligus meningkatkan
pemberdayaan potensi masyarakat, guna mendorong pertumbuhan perekonomian,
meningkatkan keunggulan kompetitif serta berupaya meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap birokrasi.
“Oleh karena
itu, pada kesempatan ini saya mintakan perhatian sebagai berikut: Pertama,
saudara – saudara dapat berperan sebagai aparatur pemerintah yang tangguh,
mempunyai sikap mental yang terpuji dan mempunyai visi ke depan dalam
mengantisipasi perubahan zaman, sekaligus mampu memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat sesuai dengan visi dan misi organisasi. Kedua, saudara –
saudara dapat mewarnai dan memberikan nuansa serta paradigma baru, terutama
dalam hal disiplin dan kinerja, laksanakan setiap tugas dan fungsi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku disertai dengan kecintaan penuh terhadap profesi.
Ketiga, seorang PNS harus siap ditugaskan di mana saja dan kapan saja, trampil,
cekatan, dan harus senantiasa menjaga citra sebagai aparatur pemerintah. selain
itu, juga harus selalu mempertahankan prestasi, dedikasi dan loyalitas kepada
pemerintah serta berperilaku terpuji sebagai pegawai negeri sipil yang
berakhlakul karimah,” Tegas Bupati
Sementara itu, Kepala
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, H.
Cecep Sobandi, SH. MM. melaporkan, pelaksanaan pengangkatan dan pengambilan
sumpah PNS ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pasal 66 ayat 1 dan ayat 2
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, yang aturan pelaksanaannya masih mengacu
kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975. Sedangkan tujuannya adalah
untuk menciptakan pegawai yang professional, inovatif, bertanggungjawab dan
berdisiplin tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 angka 1 Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
Adapun Pegawai
Negeri Sipil yang mengangkat dan diambil sumpahnya sebanyak 231 orang terdiri
dari : golongan III 127 orang, golongan II 103 orang dan golongan I 1 orang. (Gin*Cfm)