Header Ads Widget

header ads

Pemerintah Pusat menargetkan penurunan angka kemiskinan hingga 8 s/d 10% pada th 2014

Info Cianjur FM,


Angka kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik (BPS) terhitung 12,37%. Sedangkan target Pemerintah pada th 2012, 11 s/d 11,5% dengan asumsi penurunan 1% pertahun. Maka Di tahun 2014 bisa ditekan  8 s/d 10%, Menko Kesra mengungkapkan sasaran penurunan angka kemiskinan di bawah 10% pada th 2014 dapat tercapai apabila kondisi pertumbuhan ekonomi stabil, tidak ada goncangan akibat krisis ekonomi, serta adanya perluasan jangkauan program prorakyat.
Untuk itu, Pemerintah akan terus menggulirkan program prorakyat serta terus berupaya menanggulangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran.
Sedangkan di th 2005 tingkat kemiskinan masih 15,97%, maka pada th 2009 turun menjadi 14,15%, pada th 2010 angka kemiskinan turun 13,33%, maka di th 2012 ditargetkan menurun 1%, atau lebih menjadi 11,5%. Dan untuk jumlah nominalnya sekitar 31,5 juta dari 237,6 juta orang hasil sensus 2010.
Menko Kesra mencanangkan 5(lima) program prioritas yang harus dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakayat, yaitu Pendidikan, Kesehatan, penanggulangan bencana Alam, pengentasan kemiskinan, dan pengembangan inovasi teknologi, untuk menjaga agar tingkat kemiskinan tidak naik.
Pemerintah akan terus melanjutkan berbagai program penanggulangan dengan adanya beras raskin, program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas), program keluarga harapan (PKH) penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS), serta bantuan dan perlindungan sosial.
Untuk th 2012, program keluarga harapan (PKH), untuk 1,5 juta rumah tangga sasaran (RTS) mencapai Rp.1,9 triliun. Serta anggaran untuk PKH akan terus diperbesar. Sementara itu untuk program raskin dengan anggaran Rp. 15,6 triliun.
Sedangkan Pemerintah telah menyiapkan total anggaran pendidikan Rp. 290 triliun, dan anggaran kesehatan Rp. 29,9 triliun. Pemerintah pun akan terus mengoptimalkan program Nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM) dan menyalurkan kredit usaha rakyat (KUR).
Dijelaskan Agung Laksono, upaya penanggulangan kemiskinan tersebut. Pemerintah telah menetapkan kebijakan percepatan penanggulangan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja yang menitikberatkan pada upaya optimalisasi dan harmonisasi penanggulangan kemiskinan.
Upaya tersebut dilakukan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 13 tahun 2009 tentang koordinasi penanggulangan kemiskinan yang mengkoordinasikan program-program tersebut ke dalam tiga kelompok program yaitu, perlindungan sosial, pemberdayaan masyarkat, dan kelompok program pemberdayaan usaha mikro dan kecil.* C fm