Info Cianjur FM,
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Cianjur, bahwa dispensasi akta kelahiran dicabut per 1 Januari 2012. Hal tersebut pihak Disdukcapil kembali memberlakukan aturan yang semula untuk pembuatan akta lahir. sedangkan , untuk pembuatan serta kepengurusan akta lahir diharuskan melalui pengadilan negeri. Dikarenakan aturan yang berlaku kembali seperti sebelumnya.
Dispensasi 2011 tersebut merupakan perpanjangan pada 2010, namun menyayangkan kepada masyarakat yang belum atau tidak memanfaatkan momen dispensasi akta lahir tersebut. Pasalnya, kepengurusan untuk akta lahir kembali harus melalui pengadilan bagi pemohon di atas satu tahun. Sedangkan di bawah satu tahun harus memiliki akta nikah resmi kedua orang tuanya.
Selama waktu perpanjangan sejak bulan Juli 2011 hingga Desember 2011, terhitung jumlah pemohon mencapai 135 ribu orang. Jumlah tersebut, merupakan 60 persen dari 100 persen warga yang belum memiliki akta lahir.* C fm