Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menggelar Evaluasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur terkait dengan Attensi Pemerintah dalam hal Pembentukan Tim Terpadu untuk mengatasi maraknya penyalahgunaan Narkoba Khususnya di Kabupaten Cianjur.
Berdasarkan Data ada 5 Kecamatan yang menjadi pusat Perhatian BNNK Cianjur terindikasi lebih tinggi penyalahgunaan Narkoba.
“Dalam rangka Pencegahan Ini menjadi tantangan bagi kami, setelah pembahasan ini nanti kita konsultasi tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Pak Bupati dan skenario apa yang nanti terkait 5 Kecamatan itu,” kata Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman di ruang Sekda Cianjur, Senin (20/01/20).
Sementara Kepala BNNK Cianjur AKBP Basuki menuturkan, pembahasan dalam evaluasi terkait dengan Tugas dari BNN dalam hal membantu Pemerintah Daerah secara spesifik dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba.
“Dalam rapat tadi kami diminta oleh Pemda Cianjur dalam hal ini diwakili Oleh Pak Asda dalam hal analisa Evaluasi pelaksanaan tugas di 2019, ternyata dalam analisa tersebut ada tiga aspek diantaranya Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan,” katanya.
Basuki menyebutkan ada 10 kecamatan di Cianjur yang terindikasi tinggi dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Namun yang menjadi pusat Perhatian kita ada 5 Kecamatan yang lebih tinggi dan akan ditangani segera diantaranya Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur dan Kecamatan Karangtengah karena 5 Sentral Kecamatan ini Daerah Peredaran Narkoba yang cukup Signifikan,” tuturnya.
Selain itu dalam Pembahasan tersebut Basuki menyampaikan, yang menjadi penting yakni Pemkab Cianjur akan memberikan pelayanan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba.
“Sekarang pak Bupati akan memerintahkan seuruh puskesmas dan RSUD yang ada di Cinjur membuka layanan rehabilitasi korban narkoba secara gratis dan ini akan dilaksanakan di tahun 2020, dan ini sudah berjalan,” tungkasnya.
Pihaknya menambahkan, pada tatanan Pemerintah mengindikasikan bahwa tidak semua orang harus di proses secara hukum tergantung seperti apa perannya.
“Kalau hanya sebagai Korban, penyalahguna harus dilakukan rehabilitasi untuk pemulihan karena aspek hukum juga belum tentu menyelesaikan masalah, karena mereka sama dengan orang sakit,” imbuhnya. (Ghienz)
Berdasarkan Data ada 5 Kecamatan yang menjadi pusat Perhatian BNNK Cianjur terindikasi lebih tinggi penyalahgunaan Narkoba.
“Dalam rangka Pencegahan Ini menjadi tantangan bagi kami, setelah pembahasan ini nanti kita konsultasi tentang Pembentukan Tim Terpadu kepada Pak Bupati dan skenario apa yang nanti terkait 5 Kecamatan itu,” kata Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cianjur Asep Suparman di ruang Sekda Cianjur, Senin (20/01/20).
Sementara Kepala BNNK Cianjur AKBP Basuki menuturkan, pembahasan dalam evaluasi terkait dengan Tugas dari BNN dalam hal membantu Pemerintah Daerah secara spesifik dalam pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan narkoba.
“Dalam rapat tadi kami diminta oleh Pemda Cianjur dalam hal ini diwakili Oleh Pak Asda dalam hal analisa Evaluasi pelaksanaan tugas di 2019, ternyata dalam analisa tersebut ada tiga aspek diantaranya Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan,” katanya.
Basuki menyebutkan ada 10 kecamatan di Cianjur yang terindikasi tinggi dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Namun yang menjadi pusat Perhatian kita ada 5 Kecamatan yang lebih tinggi dan akan ditangani segera diantaranya Kecamatan Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur dan Kecamatan Karangtengah karena 5 Sentral Kecamatan ini Daerah Peredaran Narkoba yang cukup Signifikan,” tuturnya.
Selain itu dalam Pembahasan tersebut Basuki menyampaikan, yang menjadi penting yakni Pemkab Cianjur akan memberikan pelayanan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkoba.
“Sekarang pak Bupati akan memerintahkan seuruh puskesmas dan RSUD yang ada di Cinjur membuka layanan rehabilitasi korban narkoba secara gratis dan ini akan dilaksanakan di tahun 2020, dan ini sudah berjalan,” tungkasnya.
Pihaknya menambahkan, pada tatanan Pemerintah mengindikasikan bahwa tidak semua orang harus di proses secara hukum tergantung seperti apa perannya.
“Kalau hanya sebagai Korban, penyalahguna harus dilakukan rehabilitasi untuk pemulihan karena aspek hukum juga belum tentu menyelesaikan masalah, karena mereka sama dengan orang sakit,” imbuhnya. (Ghienz)