Polres Cianjur mengamankan Pelaku yang membawa lari anak perempuan dibawah umur di Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur. Selama 4 tahun Korban dibawa Pelaku berpindah-pindah bahkan sampai ke Luar Kota.
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana menuturkan, sebelumnya Pelaku menelpon orang tua Korban meminta anaknya datang ke tempat pelaku untuk memijit.
“Korban waktu itu masih berusia dibawah umur namun memiliki keahlian memijit, tanpa merasa curiga karena sudah 4 kali dipijit dan ke 5 kalinya korban tidak kembali pulang setelah tiga hari tidak ada kabar, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Naringgul,” kata Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/20).
Jaka menuturkan, selama 4 tahun Pelaku membawa Korban berpindah-pindah tempat ke luar Kota.
“Mendapat laporan dari warga terkait keberadaan Sarif yang kembali ke Naringgul dan tinggal satu rumah dengan Korban langsung ditangkap pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Jaka mengatakan, Pelaku diancam Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002.
“Pelaku diancam dengan pidana 7 sampai dengan 9 tahun,” pungkasnya. (Ghienz)
Wakapolres Cianjur Kompol Jaka Mulyana menuturkan, sebelumnya Pelaku menelpon orang tua Korban meminta anaknya datang ke tempat pelaku untuk memijit.
“Korban waktu itu masih berusia dibawah umur namun memiliki keahlian memijit, tanpa merasa curiga karena sudah 4 kali dipijit dan ke 5 kalinya korban tidak kembali pulang setelah tiga hari tidak ada kabar, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Naringgul,” kata Jaka di Mapolres Cianjur, Selasa (28/01/20).
Jaka menuturkan, selama 4 tahun Pelaku membawa Korban berpindah-pindah tempat ke luar Kota.
“Mendapat laporan dari warga terkait keberadaan Sarif yang kembali ke Naringgul dan tinggal satu rumah dengan Korban langsung ditangkap pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Jaka mengatakan, Pelaku diancam Pasal 332 ayat (1)(2)(3) KUHP dan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002.
“Pelaku diancam dengan pidana 7 sampai dengan 9 tahun,” pungkasnya. (Ghienz)