Header Ads Widget

header ads

Sekdes Bersetatus PNS di Cianjur Dimutasikan ke Perangkat Daerah

Sebanyak 182 Orang Sekretaris Desa diberikan SK Mutasi untuk dipindahkan ke perangkat Daerah, pemberian SK tersebut dilaksanakan di Pendopo Pemkab Cianjur, Kamis (10/01/19).

Penempatan Sekretaris Desa ke Perangkat Daerah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahmad Danial mengatakan, Penempatan Sekdes merupakan bagian dari pembinaan sumber daya manusia aparatur pemerintah serta sebagai wahana bagi peningkatan kualitas pribadi dalam rangka meningkatkan efisiensi organisasi pemerintahan agar terus berkembang.

", Hari ini Menyerahkan sk mutasi dari sekdes pns,dipindahkan ke perangkat Daerah baik Perangkat Daerah Kabupaten maupun kecamatan", tuturnya

Sementara untuk mengisi kekosongan Danial menyampaikan Jabatan Sekretaris Desa sesuai dengan Peraturan Bupati akan dilaksanakan tahapan penjaringan atau Open Bidding yang nantinya akan dilakukan oleh panitia yang sudah ditunjuk.

" nanti boleh siapa saja menjadi Sekdes, nanti dibuka mekanisme sesuai dengan Perbup nanti diumumkan seperti open Bidding dibuat panitia dan dibuat penjaringan, kriterianya ya minimal SMA dan untuk lebih jelasnya nanti panitia yang akan menentukan persyaratan yang lainnya", ungkapnya. (Ghienz)