CIANJUR - Kawanan begal sadis berhasil ditangkap satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur di Kawasan Cipanas Cianjur, kawanan begal ini terbilang sadis pasalnya menusuk korban Faras Arif Maulana (18) dengan menggunakan obeng dan mengambil motor Yamaha R 15 milik korban.
Dua begal Abdul Azis Alias Ekek (23) dan Hendar alias Upes (22) terpaksa ditembak kakinya saat ditangkap karena berusaha melarikan diri di kawasan Kecamatan Cugenang.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, kronologi berawal ketika korban dalam perjalanan pulang menuju Bogor dan melintas di kawasan Cianjur. "Korban dipepet motornya, lalu pelaku terjatuh dan meminta pertanggungjawabannya, lalu korban dibawa ke tempat sepi dikawasan Beunying guna melancarkan aksinya" katanya.
"pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan obeng dan mengancam dengan golok ", imbuhnya.
Soliyah menuturkan, awal pengungkapan kasus didapat setelah penyidik menemukan IP address keberadaan Smartphone milik korban yang dirampas pelaku. IP address ditemukan saat pelaku menggunakan smartphonenya untuk bermain game online, " dari situ ketahuan dan langsung kami melakukan pengejaran dan pelacakan," ujar Soliyah.
"Korban Alhamdulillah selamat, ia sempat mendapat luka di bagian leher dan sudah mendapatkan perawatan," ujar Soliyah.
Soliyah mengatakan kedua pelaku begal ini diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dengan hukuman 10 tahun penjara.(Ghienz)
Dua begal Abdul Azis Alias Ekek (23) dan Hendar alias Upes (22) terpaksa ditembak kakinya saat ditangkap karena berusaha melarikan diri di kawasan Kecamatan Cugenang.
Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, kronologi berawal ketika korban dalam perjalanan pulang menuju Bogor dan melintas di kawasan Cianjur. "Korban dipepet motornya, lalu pelaku terjatuh dan meminta pertanggungjawabannya, lalu korban dibawa ke tempat sepi dikawasan Beunying guna melancarkan aksinya" katanya.
"pelaku menusuk leher korban dengan menggunakan obeng dan mengancam dengan golok ", imbuhnya.
Soliyah menuturkan, awal pengungkapan kasus didapat setelah penyidik menemukan IP address keberadaan Smartphone milik korban yang dirampas pelaku. IP address ditemukan saat pelaku menggunakan smartphonenya untuk bermain game online, " dari situ ketahuan dan langsung kami melakukan pengejaran dan pelacakan," ujar Soliyah.
"Korban Alhamdulillah selamat, ia sempat mendapat luka di bagian leher dan sudah mendapatkan perawatan," ujar Soliyah.
Soliyah mengatakan kedua pelaku begal ini diancam dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 dengan hukuman 10 tahun penjara.(Ghienz)