Header Ads Widget

header ads

Polres Cianjur berhasil tangkap Empat Orang Pengedar Sabu-sabu

CIANJUR - Satnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan empat orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di tempat berbeda.

Pihak Kepolisan mengamankan barang bukti berupa ganja kering sekitar 400 gram dan sabu-sabu seberat 43,36 gram.

Kapolres Cianjur AKB Soliyah didampingi Kasat Narkoba AK Indra Sani di Mako Polres Cianjur, Rabu (28/2/2018), mengatakan, pada bulan ini Aparat Kepolisan berhasil menangkap empat pengedar narkotika di tempat dan waktu yang berbeda, "Ini berkat kooperatifnya masyarakat terhadap kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika," tuturnya.

Keempat tersangka masing-masing berinisial UM. Tersangka ditangkap pada 13 Februari di rumahnya di Kecamatan Cikalongkulon dengan barang bukti dua paket ganja kering seberat 342,30 gram dan 27,98 gram. Penangkapan kedua dilakukan terhadap AL pada 22 Februari dengan barang bukti paket ganja kering seberat 26,57 gram yang tersimpan di saku celananya.

"Pada 19 Februari anggota kami juga menangkap tersangka AF alias Badut yang memiliki paket sabu-sabu seberat 35,37 gram. Barang bukti itu merupakan hasil penggeledahan di rumah tersangka di Cipanas. Terakhir kami menangkap tersangka berinisial RD pada 24 Februari dengan barang bukti sabu-sabu seberat 7,99 gram," ujar Soliyah.

Soliyah menuturkan, seorang tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Namun tersangka tidak menyebutkan identitas oknum di dalam lapas itu. "Nomor telepon tersangka diperoleh dari Facebook," katanya.

Pihaknya mengaku akan mendalami indikasi dikendalikannya peredaran narkoba dari dalam lapas dengan cara menyelidikinya. Nanti jajaran Satuan Narkoba berencana melakukan penggeledahan dan razia di dalam lapas.

"Sudah beberapa tersangka yang kita tangkap mengaku dikendalikan dari dalam lapas. Nanti kami akan koordinasi dengan kalapas untuk menindaklanjutinya," katanya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumanya di atas lima tahun," paparnya. (Ghienz*Cfm)