CIANJUR - Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Sugih Mukti untuk Cianjur mendatangi Pendopo dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan membongkar SDN Ibu Siti Jenab dan menjadikan lahan parkir, Senin (22/1/2018).
Peserta aksi unjukrasa diterima Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Statistik, drs. H. Suprayogi.
Seorang peserta aksi Ridwan Mubarak mengatakan, ada lima yang menjadi pokok tuntutan masa aksi yakni meminta dikembalikannya fungsi awal gedung SDN Ibu Jenab I sebagai lembaga pendidikan bukan lahan parkir.
"Kembalikan para peserta didik SDN Ibu Jenab I untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ke tempat semula," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pemerintah secara hukum harus bertanggungjawab atas perusakan gedung SDN Ibu Jenab I.
"Kembalikan tarif retribusi parkir kendaraan ke tarif semula, karena Perbup No 44 Tahun 2017 tentang perubahan retribusi, bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi," katanya.
Ridwan mengatakan pengunjukrasa juga menuntut dibuka kembali Jalan Siti Jenab untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan proyek yang hanya memguntungkan segelintir orang.
Sementara Kadiskominfosantik Suprayogi menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginan para peserta aksi tersebut kepada Wakil Bupati yang ingin melakukan audiensi kepada Kepala Daerah. Pihaknya mengatakan bahwa keinginan dari para peserta pun disampaikan secara utuh.
" Saya sudah sampaikan amanat tersebut seutuhnya kepada Pak Wakil Bupati dan nantinya akan disampaikan Kepada Pak Bupati berikut keinginan dari para Peserta yang ingin melaksanakan audiensi langsung dengan Pak Bupati, "paparnya. (Ghienz*Cfm)
Peserta aksi unjukrasa diterima Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Statistik, drs. H. Suprayogi.
Seorang peserta aksi Ridwan Mubarak mengatakan, ada lima yang menjadi pokok tuntutan masa aksi yakni meminta dikembalikannya fungsi awal gedung SDN Ibu Jenab I sebagai lembaga pendidikan bukan lahan parkir.
"Kembalikan para peserta didik SDN Ibu Jenab I untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar ke tempat semula," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan pemerintah secara hukum harus bertanggungjawab atas perusakan gedung SDN Ibu Jenab I.
"Kembalikan tarif retribusi parkir kendaraan ke tarif semula, karena Perbup No 44 Tahun 2017 tentang perubahan retribusi, bertentangan dengan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi," katanya.
Ridwan mengatakan pengunjukrasa juga menuntut dibuka kembali Jalan Siti Jenab untuk kepentingan publik bukan untuk kepentingan proyek yang hanya memguntungkan segelintir orang.
Sementara Kadiskominfosantik Suprayogi menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan keinginan para peserta aksi tersebut kepada Wakil Bupati yang ingin melakukan audiensi kepada Kepala Daerah. Pihaknya mengatakan bahwa keinginan dari para peserta pun disampaikan secara utuh.
" Saya sudah sampaikan amanat tersebut seutuhnya kepada Pak Wakil Bupati dan nantinya akan disampaikan Kepada Pak Bupati berikut keinginan dari para Peserta yang ingin melaksanakan audiensi langsung dengan Pak Bupati, "paparnya. (Ghienz*Cfm)