Ancaman tersebut dilontarkan Pemkab Cianjur melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Menyusul adanya kelangkaan pupuk jenis Urea bersubsidi di pasaran.
Ditegaskan Kepala Seksi Bina Sistem Distribusi, Disperindag Kab. Cianjur, Adi Nugroro. Jika ditemukan ada pengecer yang nakal, apalagi melakukan penimbunan, maupun yang menjual pupuk keluar daerah serta menaikan harga pupuk di atas HET akan dicabut izinnya.
Sementara adanya informasi kelangkaan pupuk tersebut, pihaknya mengaku telah mengaktifkan tim Pemantau Pengawas Pengadaan Pupuk (P3P) di tingkat kecamatan terhadap agen resmi maupun agen tidak resmi. Jika menyalahi aturan yang sudah ditetapkan akan ditindak.* cianjur fm