Info Cianjur FM,
Kepala Bidang Pendataran dan Informasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Cianjur, Ahmad Syamsudin. Mengatakan KTP lama masih berlaku, tetap dijadikan dokumen kependudukan bagi warga sebelum program e-KTP ditetapkan secara menyeluruh.
Untuk itu pihak Disdukcapil masih menunggu langkah selanjutnya dari program nasional tersebut. Sedangkan untuk daerah hanya bersifat menunggu.
Seiring dengan realisasi tersebut, pihak Disdukcapil telah menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagaimana amanat UU No. 23 th 2006 tentang administrasi kependudukan.
Dijelaskan Icang NIK tersebut selanjutnya akan digunakan dalam setiap dokumen kependudukan Warga Negara. Oleh karena itu proses penerbitannya sendiri saat ini terus berlanjut.
Pihak terkait menghimbau kepada masyarakat Cianjur untuk segera mendatangi Dinas terkait dan kantor Kecamatan, Desa untuk segera mengurusi kepemilikan NIK tersebut, pada akhir Desember 2012. Seluruh warga Cianjur sudah memiliki e-KTP.* cianjur fm