Header Ads Widget

header ads

Sosialisasi Peraturan Bersama Mentri Agama dan Mendagri tentang FKUB

Info Cianjur FM,



Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no.9 dan no.8 th 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pendirian rumah ibadat, dibuka ka. kesbang cianjur Tom Dani GardiatAcara sosialisasi PBM di Gedung Graha Permana, Desa Cipendawa, Kec. Pacet, Cianjur. Selasa(27/12/11) pukul: 9.00 WIB. Dalam acara tersebut hadir Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Cianjur, Para pemuka Agama, perwakilan Kemenag, perwakilan Pengadilan Agama, beserta undangan lainnya.
Sosialisasi peraturan tersebut, yang di utamakan pada sasaran para Kepada desa yang berada di 3(tiga) wilayah, dan terbagi 4(empat) Kecamatan, yaitu: Kec. Cugenang, Kec. Pacet, Kec. Cipanas, dan Kec. Sukaresmi. 
Dalam sambutannya Ka. Kesbang Cianjur, Tom Dani Gardiat mengatakan. Kerukunan Umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran Agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara kesatuan Republik Indonesia Berdasarkan Pancasila dan UUD 45.
Lebih lanjut Tom Dani Gardiat mengatakan, kerukunan atau keharmonisan hidup beragama tersebut, adalah proses dan suasana kehidupan beragama dari umat dan pemeluk Agama plural secara serasi dalam kehidupan Bangsa. Dimana Agama yang berbeda dapat diamalkan oleh pemeluknya tanpa berbenturan satu sama lain. Menurut Ka. Kesbang Cianjur, Tom Dani Gardiat. Adanya tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian agar kerukunan tersebut dapat terwujud dalam masyarakat yang multikultural dan plural seperti Indonesia, Pertama adanya para pengambil kebijakan publik yang adil dan mampu mengantisipasi dampak negatif yang akan di timbulkan oleh kebijakan publik tersebut terhadap kerukunan beragama. Kedua Para pemimpin Agama yang berwawasan kebangsaan yang luas, mengedepankan Agama sebagai nilai daripada Agama institusional. Ketiga masayarakat yang berpendidikan, bersikap Rasional dalam menyikapi keragaman keagamaan dan perubahan sosial.
Sementara itu menurut Ketua FKUB Kab. Cianjur, H. Muchrodin. Sosialisasi Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, no.9 dan no.8 th 2006. Disosialisasikan kepada Para Kepala Desa, Para Camat, sebagai tahapan pertama untuk wilayah 3(tiga) termasuk Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi guna paham isi dari Peraturan bersama tersebut, serta para Kepala Desa bisa mensosialisasikannya.
Untuk itu Ka. Kesbang pun berharap, dengan adanya sosialisasi Peratutan Bersama Mentri Agama dan Mentri dalam Negeri no. 9 dan 8, 2006. Dapat mewujudkan Cianjur yang lebih harmonis, rukun, sehingga dapat mencapai Visi Kab. Cianjur, Lebih sejahtera dan Berakhlakul Karimah.* C fm