Header Ads Widget

header ads

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur naik 8 %

Info Cianjur FM,


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur untuk 2012 naik sekitar delapan persen. Jumlah tersebut atas dasar kesepakatan antara Pemkab Cianjur dengan Dewan Pengupahan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Moh Ginanjar mengatakan, kenaikan umk untuk 2012 sekitar delapan persen atau sekitar Rp. 876.500 dari sebelumnya Rp.810.500.
Lebih lanjut Moh Ginanjar mengatakan, terkait dengan perusahaan yang tidak membayarkanumk sesuai dengan keputusan yang ditetapkan, maka pihaknya akan memberikan sanksi.  Sangsi yang diberikan mulai dari teguran hingga peninjauan ulang izin usaha.
Ginanjar pun berharap pihak perusahaan bisa membayarkan gaji pegawainya sesuai dengan ketetapan yang ada