Info Cianjur FM,
Polres Cianjur menetapkan 15 orang tersangka terkait perusakan portal penghalang akses masuk ke lokasi penambangan pasir liar di Kampung Ciguntur, Desa Hanjawar, Kecamatan Pacet, Cianjur. dari 15 orang tersangka, dua orang di antaranya, AG (32 th) ,dan BJ ( 29 th), ditetapkan sebagai tersangka kasus penambangan liar (illegal mining), sedangkan 13 lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan penambangan.
Kapolres cianjur AKBP Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, berdasarkan penyelidikan,pihaknya telah penetapan 15 tersangka aksi perusakan portal galian C Blok Ciguntur. Para tersangka dikenai dua pasal. khusus untuk tersangka AG dan BJ, akan dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan liar, dan 13 tersangka lainnya akan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dan kejahatan ketertiban umum.
Lebih lanjut AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, pihaknya akan terus lanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam btc menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian pasir blok ciguntur, desa hanjawar,kecamatan pacet, cianjur, kamis (10/11). dalam aksinya, petani memasang portal besi di atas ruas jalan menuju lokasi galian tersebut. namun, sore harinya, sekelompok orang merusak paksa portal tersebut. Akibat kejadian tersebut, polisi menahan sejumlah orang yang diduga terlibat aksi perusakan. namun, sebagian dibebaskan karena tidak cukup bukti,sementara 15 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti berupa cangkul,sekop, dan tiang portal yang dirusak.
Kapolres cianjur AKBP Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, berdasarkan penyelidikan,pihaknya telah penetapan 15 tersangka aksi perusakan portal galian C Blok Ciguntur. Para tersangka dikenai dua pasal. khusus untuk tersangka AG dan BJ, akan dijerat pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan liar, dan 13 tersangka lainnya akan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan barang dan kejahatan ketertiban umum.
Lebih lanjut AKP Ahmad Suprijatna mengatakan, pihaknya akan terus lanjutkan proses hukum atas kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, sebelumnya, ratusan petani yang tergabung dalam btc menggelar aksi unjuk rasa di lokasi galian pasir blok ciguntur, desa hanjawar,kecamatan pacet, cianjur, kamis (10/11). dalam aksinya, petani memasang portal besi di atas ruas jalan menuju lokasi galian tersebut. namun, sore harinya, sekelompok orang merusak paksa portal tersebut. Akibat kejadian tersebut, polisi menahan sejumlah orang yang diduga terlibat aksi perusakan. namun, sebagian dibebaskan karena tidak cukup bukti,sementara 15 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti berupa cangkul,sekop, dan tiang portal yang dirusak.