Info Cianjur FM
Salah satu cara menjaring dengan berbagai upaya penggalian potensi dalam hal pajak, Sensus Pajak Nasional segabai sistem yang tepat sasaran, maupun dengan cara menyebarkan himbauan kepada para wajib pajak untuk membayar pajak.
Terkait dengan adanya Sensus Pajak Nasional, maka akan memberikan kemudahan kepada para wajib pajak. Apalagi ditunjang dengan sosialisasi dan komunikasi tentang pajak.
SPN (Sensus Pajak Nasional) suautu cara tepat akan terjaringnya para wajib pajak apabila belum mempunyai NPWP,serta bagi yang belum membayar pajak.
Sedangkan tujuan membayar pajak, merupakan suatu kewajiban kepada negara, apalagi sebagai warga negara guna penujang dalam hal pembangunan.
Menurut Kepala Kantor Pajak Pratama Cianjur, Sisca Mirela Juniati mengatakan, Kedisiplinan dalam hal membayar kepada para wajib pajak, apabila lalai atau tidak menyampaikan SPT tahunan para wajib pajak bagi orang pribadi dikenakan sangsi sebesar Rp.100.000.
Sedangakan untuk wajib pajak badan SPT tahunan dikenakan sangsi sebesar Rp. 1000.000,-, jika tidak menyampaikan SPT masa PPN dikenakan sangsi sebesar Rp.500.000.
Sisca pun berharap semua warga negara taat hukum serta taat akan pajak............*c-fm