Sebanyak 3000 sertifikat tanah di bagikan Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman kepada Warga Kecamatan Sindangbarang dan Kecamatan Cidaun.
Penyerahan PTSL tersebut meliputi dari desa Desa Hegarsari 358, Desa Kertamukti 492, Desa Girimukti 89, Desa Kertasari 260, Desa Jatisari 375, Desa talagasari 753. Total untuk Kecamatan Sindangbarang sebanyak 2.330 sertifikat.
"Ini sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga desa Kecamatan Sindangbarang khususnya,” kata Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman usai menyerahkan sertifikat tanah di Aula Kecamatan Sindangbarang, Kamis (19/12).
Herman menuturkan, Dengan Kepemilikan tersebut maka status nya sudah sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Dengan menerima sertifikat tersebut, bapak ibu sudah sah dimata hukum sebagai bukti otentik kepemilikan tanah dan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan yang akan meningkatkan roda perekonomian keluarga,”Imbuhnya.
Kepala ATR/BPN Cianjur Anthony Tarigan menuturkan, Program ini sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
"Biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi," jelasnya. (Ghienz)
Penyerahan PTSL tersebut meliputi dari desa Desa Hegarsari 358, Desa Kertamukti 492, Desa Girimukti 89, Desa Kertasari 260, Desa Jatisari 375, Desa talagasari 753. Total untuk Kecamatan Sindangbarang sebanyak 2.330 sertifikat.
"Ini sebuah program yang berhasil dibuat oleh pemerintah pusat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas kepemilikan dan hak atas tanah yang dimiliki oleh warga desa Kecamatan Sindangbarang khususnya,” kata Plt Bupati Cianjur H. Herman Suherman usai menyerahkan sertifikat tanah di Aula Kecamatan Sindangbarang, Kamis (19/12).
Herman menuturkan, Dengan Kepemilikan tersebut maka status nya sudah sah sebagai bukti kepemilikan tanah.
"Dengan menerima sertifikat tersebut, bapak ibu sudah sah dimata hukum sebagai bukti otentik kepemilikan tanah dan diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan yang akan meningkatkan roda perekonomian keluarga,”Imbuhnya.
Kepala ATR/BPN Cianjur Anthony Tarigan menuturkan, Program ini sama sekali tidak dipungut biaya (gratis).
"Biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis. Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi," jelasnya. (Ghienz)