Kejaksaan Negeri Cianjur memusnahkan barang bukti dari perkara yang telah mempunyai keputusan hukum tetap. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja seberat 118 kilogram dan sabu seberat 112 gram. Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah senjata tajam dan telepon selular. Barang tersebut dimusnahkan di depan kantor Kejaksaan Negeri Cianjur.
Kajari Cianjur Yudhi Syufriadi mengatakan, untuk menekan kasus tertinggi selama penanganan perkara 2019 pihaknya bekerjasama dengan semua elemen terkait
"Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat, Polri, TNI, BNN untuk menekan laju tingginya kasus narkoba ini," kata Yudhi, Selasa (31/12).
Ia menuturkan, Untuk tindakan preventif dilakukan penyuluhan hukum kepada Masyarakat.
“sementara tindakan refresifnya dengan menjerat dan menghukum seberat-beratnya terdakwa yang terjerat kasus narkoba,” tuturnya.
Kasi BB dan Barang Rampasan Ema Siti Huzaemah Ahmad mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dari puluhan perkara tersebut bertujuan agar pekerjaan Kejaksaan di 2019 terkait barang bukti selesai dilaksanakan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan supaya barang bukti di akhir tahun ini bisa selesai dari semua perkara, istilahnya zero barang bukti sehingga kami tak ada lagi tunggakan," ujar Ema.(Ghienz)