Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur kembali melaksanakan Rapat Paripurna DPRD tentang persetujuan dan penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal Perubahan RPJMD Tahun 2016 - 2021, di Gedung DPRD Cianjur, Senin (14/01/19).
Agenda Paripurna kali ini terkait dengan Persetujuan dan penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2016 - 2021, yang menjadi salah satu referensi dalam menentukan kebijakan dan kegiatan dalam persefektif pembangunan ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Yadi mulyadi mengatakan, dalam Agendanya kali ini tentang Rapat akhir Fraksi dan juga nota Kesepakatan dari Pendapat Fraksi, seluruh Fraksi menyepakati perubahan RPJMD 2016-2021 yang didalamnya mengakomodir Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan.
" Paripurna tadi tentang rapat akhir fraksi-fraksi dan nota kesepakatan dari pendapat fraksi, semua menyepakati perubahan RPJMD yang didalamnya mengakomodir Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan yang didalamnya mencakup 14 Kecamatan," tuturnya.
Yadi menuturkan, RPJMD ini merupakan Sebuah terobosan yang bagus dan sudah tertata secara sistematis, Isu terkait Pemekaran Pun sudah Kuat," mudah-mudahan DPRD bisa melaksanakan Rapat Paripurna Pemekaran Cianjur Selatan dan pada tahun 2019 ini harus tuntas," paparnya.
Yadi mengutarakan, Sebelum Pemerintah Pusat mencabut Moratorium Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan Persiapan, pasalnya Pemekaran merupakan Substansi untuk Kesejahteraan Masyarakat Cianjur.
" sesuai dengan keinginan pusat karena Pusat akan mencabut moratoriumnya untuk itu sebelum pencabutan Moratorium jauh hari harus persiapan
Pemekaran substansinya untuk kesejahteraan masyarakat, Cianjur selatan lebih dulu menyikapi pemekaran dengan sangat sistematis dan sudah melaksanakan pansus dan sudah kita cek juga kita klarifikasi usulan yang sudah ditandatangi pihak Desa ", imbuhnya. (Kmf)
Penulis : (Ghienz)
Agenda Paripurna kali ini terkait dengan Persetujuan dan penandatangan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Tahun 2016 - 2021, yang menjadi salah satu referensi dalam menentukan kebijakan dan kegiatan dalam persefektif pembangunan ke depan.
Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Yadi mulyadi mengatakan, dalam Agendanya kali ini tentang Rapat akhir Fraksi dan juga nota Kesepakatan dari Pendapat Fraksi, seluruh Fraksi menyepakati perubahan RPJMD 2016-2021 yang didalamnya mengakomodir Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan.
" Paripurna tadi tentang rapat akhir fraksi-fraksi dan nota kesepakatan dari pendapat fraksi, semua menyepakati perubahan RPJMD yang didalamnya mengakomodir Daerah Otonomi Baru Cianjur Selatan yang didalamnya mencakup 14 Kecamatan," tuturnya.
Yadi menuturkan, RPJMD ini merupakan Sebuah terobosan yang bagus dan sudah tertata secara sistematis, Isu terkait Pemekaran Pun sudah Kuat," mudah-mudahan DPRD bisa melaksanakan Rapat Paripurna Pemekaran Cianjur Selatan dan pada tahun 2019 ini harus tuntas," paparnya.
Yadi mengutarakan, Sebelum Pemerintah Pusat mencabut Moratorium Kabupaten Cianjur sudah melaksanakan Persiapan, pasalnya Pemekaran merupakan Substansi untuk Kesejahteraan Masyarakat Cianjur.
" sesuai dengan keinginan pusat karena Pusat akan mencabut moratoriumnya untuk itu sebelum pencabutan Moratorium jauh hari harus persiapan
Pemekaran substansinya untuk kesejahteraan masyarakat, Cianjur selatan lebih dulu menyikapi pemekaran dengan sangat sistematis dan sudah melaksanakan pansus dan sudah kita cek juga kita klarifikasi usulan yang sudah ditandatangi pihak Desa ", imbuhnya. (Kmf)
Penulis : (Ghienz)