Header Ads Widget

header ads

PT MPM fokus pembenahan lahan HGU

CIPANAS - PT Maskapai Perkebunan Mulia, terus melakukan pembenahan lahan HGU yang masih resmi HGU PT MPM.
Kuasa Hukum PT MPM, Ariano Sitorus SH MH, mengatakan bahwa lahan hak guna usaha (HGU) PT MPM bukan lahan telantar. Pihaknya meminta pihak yang tak bertanggungjawab agar menghentikan jual beli lahan di atas HGU milik PT MPM.

"Saat ini kami mulai melakukan pembatasan di lahan HGU agar proses pembenahan bisa sesuai harapan, silahkan ini dilihat bahwa pernyataan dari Kementerian Agraria bahwa lahan ini belum telantar," ujarnya.

Ia mengatakan ada bukti hukum dari Kementerian Agraria bahwa objek HGU PT MPM belum dinyatakan sebagai tanah telantar. Meski PT MPM sempat ditegur untuk segera membenahi lahan, namun saat akan membenahi maka mulai muncul kendala. "Inilah saatnya perusahaan akan membenahi. Dalam rangka pembenahan kami sudah mengirim surat kepada instansi Pemerintah, TNI, camat, dan tiga kepala desa untuk memohon perlindungan agar tak diganggu saat pembenahan dan tak terjadi hal yang tak diinginkan," katanya.

Ariano menyampaikan, informasi lainnya adalah adanya sebuah lembaga yang ingin melakukan kegiatan di atas lahan milik PT MPM. Pihaknya mengatakan, PT MPM terbuka untuk kerjasama dan mengutamakan musyawarah dan duduk bersama untuk mencari solusi.

"Kalau memang dibutuhkan mari duduk bersama bermusyawarah, karena hal itu juga yang kami lakukan kepada petani penggarap, jangan melakukan hal yang bertentangan dengan hukum," kata Ariano.

Menurutnya, jika masih ada yang memperalat menjual tanah HGU maka hal tersebut melawan hukum dan sangat disayangkan orang yang mau beli tanpa ada surat atau bukti hukum lainnya.

"Kami bereaksi setelah mendapat beberapa informasi termasuk adanya organisasi masyarakat yang ikut kontra terhadap kami, namun setelah kami telusuri organisasi masyarakat tersebut menyatakan tak ikut campur, itu hanya sebagian informasi ada lagi hal lainnya, "Jual beli itu ada aturan dan hukumnya, kalau ilegal melanggar bisa pidana atau perdata. Lahan PT MPM diisukan perkebunan telantar, saya tegaskan ini masih resmi HGU PT MPM," kata Ariano, dalam konferensi pers, yang digelar di PT MPM, Kamis (29/11/2018).

Ia mengisahkan, HGU PT MPM pemegang saham sebelumnya adalah keluarga Probo Sutedjo namun berpindah tahun 2012 ke Fortune Sky Enterprise Corporarion dan Alam Raya Hijau.

Dalam proses pembenahan ini, PT MPM sudah melakukan pembinaan kepada 320 petani. "Ada beberapa tawaran kepada petani, kami tuangkan dalam kerjasama, jadi kami masih memperhatikan kesejahteraan mereka," ungkapnya. (Gienz).