Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur dibantu TNI dan Polri membongkar Pedagang kaki lima yang berada di depan Raja Fo Cipanas Cianjur, Jumat (19/10/2018).
Kasatpol PP Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengatakan, pembongkaran dilakukan karena sudah ada kesepakatan seminggu yang lalu bahwa PKL harus membongkar kiosnya sendiri pada Kamis (18/10/2018).
"Saat kami datang hari ini ternyata masih ada kios yang belum dibongkar makanya kami melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan," kata Muzani.
Ia mengatakan pembongkaran didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI. Hal ini dilakukan agar kejadian kericuhan tahun lalu tak terulang.
Menanggapi adanya upaya hukum yang akan dilakukan oleh para pedagang, menurut Muzani itu adalah hak para pedagang. "Silakan saja itu hak mereka, kami forum komunikasi Muspida juga sudah melakukan upaya penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Muzani. (Ghienz).