Kasus kekerasan seksual terhadap anak terhadap anak dibawah umur terus meningkat hamper diseluruh daerah termasuk kabupaten Cianjur hal tersebut perlu penanganan yang lebih serius dari pemerintah untuk menekan tingginya kasus tersebut.
Kabid Advokasi dan Penanganan Kasus P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar belum lama ini mengatakan, hampir setiap minggu pihaknya selalu menerima laporan terkait dengan kekerasan terhadap anak, menurutnya hampir disemua daerah kekerasan terhadap anak masuk pada rangking pertama termasuk kabupaten Cianjur pasalnya kekerasan terhadap anak untuk tahun ini meningkat secara signifikan.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) mencatat, hingga Oktober tahun ini sudah 110 kasus kekerasan terhadap anak terjadi. Jumlah tersebut jauh lebih tinggi ketimbang tahun lalu yang hanya mencapai 61 kasus.
Kasus kekerasan seksual, kata dia, tidak hanya men jadi fokus penanganan di Cianjur tapi juga di tingkat nasional. Bahkan pemerintah pusat telah menyebutkan kasus ini dalam siaga 1. “Memang secara nasional kasus ini meningkat. Termasuk di Cianjur,” tuturnya.
Lidya menuturkan, korban kekerasan seksual ialah perempuan mulai umur 4 hingga 17 tahun. Pelakunya sendiri kebanyakan merupakan orang terdekat korban. “ pelakunya ialah paman, tetangga, teman, ayah tiri. Bahkan ada juga ayah kandung,” tuturnya.
Menurut Lidya, anak dibawah umur dijadikan sebagai target pelampiasan nafsu dikarenakan anak-anak mudah diperdaya dan diiming-imingi Untuk menekan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kata dia, pemerintah sudah memberlakukan hukuman yang berat. Bahkan bagi pelaku yang merupakan orang dekat, hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.
“Saat ini pun pemerintah pusat sedang mewacanakan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual. Ini tentu bagus, sebab hukuman penjara malah tidak memberikan efek jera bagi pelakunya,” tuturnya.
Di samping itu, untuk menekan kasus tersebut, dirinya mengimbau kepada orangtua agar lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya. Ia pun akan memberikan sosilasisasi kepada anak dibawah umur untuk berani melaporkan kepada orangtuanya apabila terjadi pelecehan. (Gin*Cfm)