Bupati
Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, yang diwakili Asisten Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drh. Dwi Ambar Wahyuningtyas membuka
Sosialisasi Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan
Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Di Kabupaten Cianjur
bertempat di Aula Desa Kademangan Mande, Kamis (23/10/14).
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Cianjur yaitu Muhammad Toha, S.Ag dan Lepi Ali
Firmansyah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Gunawan Jamhur, Camat Mande, Asep Suparman, Camat Karangtengah H. Dedi
Supriadi, Camat Haurwangi, perwakilan dari Kementerian Agama
Kabupaten Cianjur, para Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.
Bupati
Cianjur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemkesra
mengatakan pendidikan diniyah adalah pendidikan agama islam yang diharapkan
mampu secara terus menerus memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan kepada
anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur formal.
Selanjutnya
Bupati menyampaikan undang – undang menyatakan, bahwa pendidikan nasional
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah
menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah dan menjadi babak baru bagi
dunia pendidikan agama dan keagamaan di indonesia. hal itu berarti, negara
menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di bumi nusantara
ini.
Lebih
Lanjut Bupati mengatakan pendidikan diniyah dalam banyak hal, dilakukan oleh
masyarakat dan untuk masyarakat. Dalam kerangka inilah, maka kelayakan mengajar
bagi para gurunya merupakan hal yang prioritas. Penyelenggaraan dan pembekalan
bagi guru – guru madrasah diniyah tentang materi, metode dan strategi
pembelajaran yang menarik dan disesuaikan dengan kompetensi daerah, adalah
sebuah keharusan. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua fihak untuk lebih
mengoptimalkan pemberdayaan pendidikan diniyah sebagai sarana untuk mewujudkan
potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq
mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan demokratis serta
bertanggungjawab.
Sementara
itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Dadang Nurjaman, melaporkan Sosialisasi
Perbup Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah
dan Pendidikan Al-Qur’an Di Kabupaten Cianjur akan dilaksanakan dalam empat
titik meliputi Pertama di Kec. Mande terdiri dari 300 orang peserta. Kedua,
Di Kecamatan Cibeber terdiri dari 300 orang peserta. Ketiga, di Kecamatan
Sukanagara terdiri dari 300 orang peserta. Keempat Di Kecamatan Sindangbarang
terdiri dari 300 orang peserta. Sehingga total peserta yang mengikuti kegiatan
ini sebanyak 1200 orang peserta se-Kabupaten Cianjur. (Gin*Cfm)