Header Ads Widget

header ads

Bupati Cianjur Buka Sosialisasi Perbup No. 18 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Di Kabupaten Cianjur

Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Muchtar Soleh, yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drh. Dwi Ambar Wahyuningtyas membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Cianjur Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Di Kabupaten Cianjur bertempat di Aula Desa Kademangan Mande, Kamis (23/10/14). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kab. Cianjur yaitu Muhammad Toha, S.Ag dan Lepi Ali Firmansyah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Gunawan Jamhur, Camat Mande, Asep Suparman, Camat Karangtengah H. Dedi Supriadi, Camat Haurwangi, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, para Kepala Desa serta tamu undangan lainnya.

Bupati Cianjur dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Bidang Pemkesra mengatakan pendidikan diniyah adalah pendidikan agama islam yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan dan pembinaan keagamaan kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur formal.

Selanjutnya Bupati menyampaikan undang – undang menyatakan, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah dan menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di indonesia. hal itu berarti, negara menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di bumi nusantara ini.

Lebih Lanjut Bupati mengatakan pendidikan diniyah dalam banyak hal, dilakukan oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Dalam kerangka inilah, maka kelayakan mengajar bagi para gurunya merupakan hal yang prioritas. Penyelenggaraan dan pembekalan bagi guru – guru madrasah diniyah tentang materi, metode dan strategi pembelajaran yang menarik dan disesuaikan dengan kompetensi daerah, adalah sebuah keharusan. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama semua fihak untuk lebih mengoptimalkan pemberdayaan pendidikan diniyah sebagai sarana untuk mewujudkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlaq mulia, sehat berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan demokratis serta bertanggungjawab.


Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan, Dadang Nurjaman, melaporkan Sosialisasi Perbup Nomor 18 Tahun 2012 mengenai Pemberdayaan Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an Di Kabupaten Cianjur akan dilaksanakan dalam empat titik meliputi Pertama di Kec. Mande terdiri dari 300 orang peserta. Kedua,  Di Kecamatan Cibeber terdiri dari 300 orang peserta. Ketiga, di Kecamatan Sukanagara terdiri dari 300 orang peserta. Keempat Di Kecamatan Sindangbarang terdiri dari 300 orang peserta. Sehingga total peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 1200 orang peserta se-Kabupaten Cianjur. (Gin*Cfm)