Header Ads Widget

header ads

Aturan larangan pungutan di sekolah diterbitkan

Info Cianjur FM,


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP. Aturan tersebut juga berlaku untuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, pungutan di jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) menjadi sorotan dunia pendidikan sepanjang 2011. Untuk Tahun 2012, Kemendikbud  menutup celah bagi sekolah untuk memungut biaya apapun, terutama terkait dengan biaya operasional. Sedangkan Permendikbud tersebut mulai berlaku pada tgl 2 Januari 2012, berdasarkan survey yang dilakukan Kemendikbud. Pungutan yang paling banyak pada tahun ajaran baru 2011/ 2012, yaitu pungutan seragan sekolah 46,7 %. Pungutan buku atau LKS 14,2%. Bangunan atau gedung 4,3%, administrasi pendaftaran 2,5%, SPP 1,9%, ekstrakurikuler 1,3%,   
Bagi sekolah yang tidak mentaati aturan baru tersebut, secara tegas akan diberikan sanksi. Bagi Kepala sekolah akan diberi teguran tertulis, mutasi, dan sanksi administrasi, hingga pencabutan izin penyelenggaraan.
Sementara itu, Kemendikbud menyiapkan anggaran subsidi siswa miskin sebesar Rp 3,9 triliun untuk 6,1 juta siswa pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Bantuan subsidi siswa miskin akan diberikan secara langsung maupun melalui sekolah layaknya BOS. Sekitar 1,18 juta siswa putus sekolah dan 2,33 juta lulusan sekolah dasar sampai sekolah menengah yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dikarenakan alasan faktor ekonomi.
Untuk itu APBN 2012 diarahkan untuk menyediakan subsidi siswa miskin sebanyak 6 juta siswa lebih.

Muhammad Nuh pun berharap, bantuan siswa miskin dapat menyelamatkan paling sedikit 800 ribu siswa dari putus sekolah. Serta memberikan kesempatan pada 740 siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.* C fm