Header Ads Widget

header ads

Seorang dari tiga TKW Indonesia asal Tanggeung Cianjur lolos hukuman mati

Info Cianjur FM,


Tiga tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. Mereka adalah Bayanah Binti Banhawi (29), warga Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Banten; Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Ropi'i, warga Desa Kertajaya, Kec. Tanggeung Cianjur selatan; dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34), warga Desa Bojong Kalong, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketiganya dibebaskan dengan pemaafan keluarga korban di samping tuduhan pembunuhannya yang tidak terbukti.
Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Cianjur mengaku tidak memiliki data lengkap Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Ropi'i, TKW asal Kab. Cianjur yang lolos dari hukuman mati. Jamilah adalah satu dari tiga TKW Indonesia yang berhasil diselamatkan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Ropi'i, tenaga kerja wanita  asal Kecamatan Tanggeung, Cianjur, Jabar, dipastikan lolos dari hukuman mati di Arab Saudi segera dipulangkan ke kampung halamannya.

Namun Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cianjur belum mendapatkan instruksi koordinasi terkait hal tersebut.
Kadinasosnaketrans Cianjur, Moch Ginanjar, Rabu, membenarkan hal tersebut. Pihaknya justru mengetahui kepastian kepulangan Jamilah melalui internet.

Pihaknya mengimbau, hal yang menimpa Jamilah, bisa dijadikan contoh agar tidak terulang dikemudian hari. Sehingga, masyarakat Cianjur yang berkeinginan bekerja keluar negeri harus memilih jalur resmi.
Jamilah binti Abidin merupakan tenaga kerja asal Cianjur yang terancam menjalani hukuman pancung dengan tuduhan membunuh majikannya.  

Berdasarkan keputusan sidang pada 10 Mei 2009 di Arab Saudi, Jamilah dinyatakan terbukti bersalah membunuh majikannya menggunakan sebilah besi dengan alasan membela diri karena ketika itu sang majikan hendak memperkosa dirinya.  Hingga akhirnya, Jamilah dijatuhi hukuman pancung di pengadilan Arab Saudi. Namun hukuman tersebut dibatalkan karena Jamilah mendapat pengampunan dari pihak keluarga majikan dan harus membayar denda atau isbat.
Sementara itu menurut sekretaris Disnakertrans Kab. Cianjur, Rita Nanjar Priyanti didampingi Kepala Seksi Bina Lembaga Usaha Ketenagakerjaan, Ahmad Ubaidilah Rabu (28/12), mengatakan, tidak ada data mengenai TKW atas nama Jamilah Binti Abidin Rofi'i alias Juariyah Binti Idin Ropi'i, baik tanggal berangkatnya maupun perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang memberangkatkannya. Pihaknya baru mengetahui ada TKW asal Cianjur yang diselamatkan dari hukuman mati di Arab Saudi setelah membaca berita di media online. 
Kendati demikian, pihaknya tetap berupaya mencari alamat Jamilah dengan menghubungi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta. Hasilnya TKW asal Cianjur, Jamilah Binti Abidin Rofi'i tercatat sebagai warga Desa Kertajaya, Kec. Tanggeung, Cianjur selatan. diduga TKW tersebut merupakan salah satu korban perdagangan manusia (trafficking).