Header Ads Widget

header ads

Polres Cianjur tangkap seorang anggota komplotan pencuri rumah kosong

Info Cianjur FM,


Jajaran Polres Cianjur berhasil membekuk seorang anggota komplotan perampok antar pulau yang beberapa kali beraksi mengunakan senjata api di Cianjur dengan modus romah kosong/ tidak ada penghuninya.
Terakhir kali kompolotan tersebut, melakukan aksinya di rumah milik Usep Warsa di Perumahan BTN Griya Nugratama Blok F3 No 20, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
Tertangkapnya Tomizen salah seorang anggota komplotan tersebut, berawal ketika pemilik rumah merasa curiga, rumah yang ditinggalkan kosong dalam keadaan terang benderang

ketika itu, pemilik sempat melihat seorang pria membuka kordeng kamar utama. Mendapati hal tersebut, Usep langsung berteriak maling dan didengar warga sekitar.
Tiga orang pelaku di dalam rumah yang terkejut aksinya tertangkap warga dan berusaha melarikan diri. Begitu pula dengan Tomi yang bertugas memantau situasi dari dalam mobil, berusaha melarikan diri dengan mobil namun benver depannya terlepas sehingga terbaca nomor  polisinya, mobil dengan merk Honda Jazz warna merah bernopol B 1127 DJ.
Meskipun berhasil lolos, mobil yang dikemudikan pelaku sempat dihadang warga. Namun aksi warga tidak berlangsung lama karena pelaku menodongkan senjata, sehingga warga berusaha menghindar.
Pemilik rumah didampingi beberapa orang warga melaporkan ke kantor polisi tentang kejadian tersebut, kemudian pihak kepolisian Polres Cianjur langsung melakukan pencarian terhadap para pelaku tersebut dan memberikan informasi ke jajaran kepolisian lainnya.

Dalam waktu satu jam setelah kejadian satu orang pelaku berinisial TT warga kp. Sawah Rt. 01/06 Desa Muara Dua. Kec. Muara dua berikut kendaraannya berhasil ditangkap di daerah Kec. Cisaat Kota Sukabumi dan dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Cianjur AKBP Dadang Hartanto membenarkan kejadian tersebut, diduga para pelaku mencari sasaran pencurian dalam rumah kosong/tidak ada penghuninya, masuk kerumah korban dengan membongkar/mencongkel pintu dan mengambil barang berharga.
Berdasarkan pengakuan Tersangka beberapa kali melakukan aksi yang sama bersama komplotannya di wilayah hukum Cianjur, seperti di Kecamatan Cilaku, Perumahan Gadung Permai, Perumahan Kalimaya dan di Kecamatan Karangtengah. Dalam aksi pencurian tersebut, Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, satu pucuk senjata api, satu buah tas kulit, satu buah kunci L, satu buah obeng min, satu bilah belati, dua buah telepon celluler.
Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana ayat 2 KUHP. Tentang Pencurian pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
AKBP Dadang Hartanto berharap, kepada semua masyarakat khususnya di kabupaten Cianjur agar selalu waspada dan berhati-hati ketika melakukan suatu kegiatan,dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong *c-fm