Info Cianjur FM,
pada Natal 2011, para narapidana yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, harus rela menjalani sisa hukuman tanpa potongan. Akibat tidak ada yang memenuhi syarat untuk diusulkan agar mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman).
Kepala Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Kelas II B Cianjur, Deden Hendra mengatakan, pada Natal tahun ini tidak ada narapidana yang diberikan remisi, berbeda dengan tahun 2010 lalu. Pihaknya hanya memberikan kelonggaran waktu untuk jam besuk bagi keluarganya.
Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Cianjur hingga saat ini mencapai 746 orang, terdiri atas 19 orang narapidana wanita, 34 orang merupakan narapidana anak-anak, dan 693 merupakan narapidana laki-laki dewasa. Kelebihan kapasitas hunian di lapas, tidak hanya menjadi problem di Cianjur saja tapi juga Jawa Barat. Salah satu upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas, dengan dilakukan program pembebasan bersyarat bagi narapidana yang berkelakuan baik. Salah satu cara untuk mengeliminasi kelebihan kapasitas adalah dengan pemberian remisi bagi para narapidana. Hanya saja, untuk Natal 2011 ini di Lapas Cianjur tidak ada yang mendapatkannya, karena belum ada yang memenuhi sayarat