Info Cianjur FM,
Dishubkominfo Kab. Cianjur mengadakan sosialisasi dan bintek legalisasi dan migrasi software komputer ke open source software yang bertempat di Aula Tirta Dahlia belum lama ini, di hadiriparautusan OPD serta para tamu undangan lainnya.
Kegiatan tersebut di buka oleh kepala Dishubkominfo yang di wakili oleh Kabidkominfo Drs. Dadang Supriadi.
Dalam sambutannta Drs. Dadang Supriadi mengatakan, di era globalisasi dan era keterbukaaninformasi, pengunaan komputer dan aplikasinya merupakan kebutuhan yang sangat urgen dalam menunjang kinerja dan brokrasi pemerintah, namun penggunaan komputer dan aplikasinya pada Pemerintah Kabupten Cianjur sendiri belum sepenuhnya menggunakan yang legal di karenakan banyak faktor penyebabnya.
Lebih lanjut Kabidkominfo Drs. Dadang Supriadi mengatakan, sesuai dengan Surat Kementrian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 09 Juli 2010, bahwa batas penggunaan komputer dan aplikasinya sudah harus legal pada akhir desember 2011, baik Instansi Pemerintah maupun Swasta.
Dalam hal itu Kabid Kominfo berharap, agar para utusan OPD mampu mengoperasikan komputer dan aplikasilainnya dengan penggunaan computer yang legal, serta di harapkan Pemerintah menjadi pelopor dalam penggunaan komputer dan aplikasi yang legal, serta melalui sosialisasi dan bintek itu dapat meningkatkan wawasan teknik penggunaan aplikasi open source agar kedepan tidak berbenturan dengan hukum dalam penggunaan aplikasi komputer di birokrasi dan Administrasi Pemerintah.