Info Cianjur FM,
Bertempat di Aula Desa Kademangan Mande, rabu(16/11) 2011, acara sosialisasi peraturan Bupati no. 12 th 2006 tentang pemberdayaan Pendidikan di Kab. Cianjur di mulai sekitar pukul: 8.00 WIB.
Dalam Acara tersebut hadir, Asda IV, Kabag. Kadikpora, anggota DPRD, para Camat Se-Kab. Cianjur, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Cianjur mengatakan, Pendidikan Diniyah selain merupakan tanggung jawab Pemerintah Kab. Cianjur, lembaga, serta masyarakat. Yang lebih penting bahwa pemberdayaan Pendidikan Diniyah merupakan komitmen bersama dalam rangka mendorong upaya mewujudkan Dunia Pendidikan khususnya di Kab. Cianjur, sebagai landasan moral dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, peningkatan kualitas lembaga Pendidikan merupakan sesuatu yang sangat urgen, sebab peningkatan sumber daya manusia tidak mungkin bisa dilakukan tanpa peningkatan kualitas kelembagaannya. Pendidikan Diniyah banyak hal dilakukan oleh masyarakat dan untuk masyarakat, serta dilakukan secara Swakelola.
Kelayakan para Guru merupakan hal yang prioritas penyelenggaraan dan pembekalan bagi Guru-Guru Madrasah Diniyah tentang materi, metode, dan strategi pembelajaran yang menarik serta disesuaikan dengan Kompetensi daerah.
Untuk itu diperlukan kerjasama antara Pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten. Hal tersebut terkait dengan pengalokasian anggaran Pendidikan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, diharapkan dapat membantu dalam hal pendanaan dan pemenuhan sarana prasarana serta kegiatan Pembelajaran.
Menurut Bupati Cianjur, Drs. H. Tjetjep Mochtar Soleh, MM. Pemerintah Kab. Cianjur sudah mengeluarkan peraturan Bupati no. 12 untuk pemberdayaan Pendidikan Diniyah. Pendidikan Diniyah merupakan Pendidikan keagamaan yang sangat penting supaya Anak-Anak didik mempunyai dasar keagamaan, walupun ditingkat SD, SLTP baik negeri maupun Swasta. Namun tidak sedalam Pendidikan Diniyah. Mengingat Kab. Cianjur salah satu Kabupaten yang mempunyai Gerakan Pembangunan Masyarakat Berakhlakul Kharimah (Gerbang Marhamah), oleh karena itu mewajibkan diberdayakan serta sudah 10 Kecamatan dijadikan percontohan. Dan setiap anak sekolah diwajibkan untuk masuk dulu Diniyah.
Untuk itu Bupati berharap, apabila masuk Sekolah manapun sudah mempunyai dasar Agama.* C fm