Berdasarkan UU. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sedangkan untuk pemberlakuan di daerah yaitu perda no. 13 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Dengan masih banyaknya para pembayar pajak yang belum membayar pajak, serta adanya upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat wajib pajak.
Sedangkan bagi pengguna kendaraan apabila terlambat membayar pajak, hanya dikenakan denda keterlambatan 2% per bulan.
Dalam hal itu sasaran sosialisasi dilakukan langsung ke masyarakat wajib pajak, bahkan sosialisasi tersebut ke setiap Kecamatan yang berada di Kab. Cianjur.
Namun apabila jarak tempuh masyarakat wajib pajak terlalu jauh dengan samsat, maka akan adanya samsat keliling yang bekerjasama dengan Bank Jabar.
Menurut Kepala Cabang Dispenda Propinsi Jawa Barat wilayah Cianjur, Eem Sujaenah. Dengan adanya sosialisasi BBN sebulan sekali guna capaian target yang masih kurang serta menghimbau kepada warga masyarakat Cianjur untuk segera melakukan BBN KB II, oleh karena hal tersebut masih kurang sekiatar 11,8% nan. Untuk itu BBN KB II merupakan target utama dengan membentuk samsat paiment poin, serta diberikan kendaraan keliling dinas.
Eem Sujaemah pun berharap, untuk lebih ditingkatkan lagi serta bisa memperbaiki tentang pajak daerah dan retribusi daerah.* cfm