Sebanyak 24 panti sosial yang berada di wilayah Kab.Cianjur akan mendapatkan makan bagi para penghuninya. Sedangkan anggaran tersebut yang bersumber dari dana APBD dan APBN akan dicairkan dalam waktu dekat.
Kepala Dinsosnakertran Kab. Cianjur, Moch. Ginanjar mengatakan, nilai bantuan bagi masing-masing panti sosial tersebut akan disesuaikan dengan jumlah penghuni dan kapasitasnya. Bantuan dari APBD akan dihitung per orang Rp 2 ribu. Sedangkan bantuan dari APBN hitungannya per orang akan mendapatkan jatah Rp.3000.
Sedangkan total bantuan uang lauk pauk untuk penghuni panti sosial
tersebut sebanyak Rp 5 ribu per orang, kendati bantuan tersebut bersifat hibah, namun pihaknya mengingatkan agar para pengelola panti sosial untuk segera melakukan penataan tertib administrasi, mengingat bantuan tersebut akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sedangkan total bantuan uang lauk pauk untuk penghuni panti sosial
tersebut sebanyak Rp 5 ribu per orang, kendati bantuan tersebut bersifat hibah, namun pihaknya mengingatkan agar para pengelola panti sosial untuk segera melakukan penataan tertib administrasi, mengingat bantuan tersebut akan di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk itu para pengelola panti sosial harus segera melakukan perbaikan dan penyelarasan tertib administrasi agar memudahkan pihak BPK dalam melakukan audit atas dana yang digunakan.
Kendatipun mendapat suntikan dari Pemerintah, pihaknya mengharapkan, kepedulian sosial tersebut tidak hanya dilakukan Pemerintah namun ada sumbangsih dari pihak lain, seperti donatur, dermawan, lembaga atau perusahaan swasta maupun BUMN.* c-fm