Header Ads Widget

header ads

Pjs Bupati Tegur ASN melanggar netralitas


Cianjur - Pjs Bupati Cianjur H. Dudi Sudradjat Abdurachim memberikan teguran kepada ASN berupa surat pernyataan untuk bersikap Netral pada pelaksanaan Pilkada 2020 setelah mendapatkan surat peringatan kode etik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


Surat pernyataan tersebut dilayangkan kepada Camat Cianjur, Tomtom Dani Gardiat, M. Si dan Lurah Solokpandan Kabupaten Cianjur, Nandang Wildan, S. Ip bersamaan dengan kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bale Praja Cianjur, senin (16/11/2020).


“Mengingat kedudukan ASN yang dituntut untuk bersikap netral dan harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik, bahwa ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepada kepentingan manapun,” kata Dudi.


Pjs Bupati berharap, penyelenggaraan Pilkada di Cianjur khususnya dapat berjalan sukses, melainkan tidak hanya kesiapsiagaan seluruh penyelenggara dan aparat keamanan dalam menjaga kondisi agar tetap kondusif, tetapi juga taat pada peraturan, salah satunya para ASN dapat menujukkan netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada 2020.


“Ini jadi pelajaran bagi ASN, agar para ASN di Kabupaten Cianjur bisa menjujung tinggi Netralitas, tidak berpihak kepada pasangan manapun,” ujarnya. 


Penulis : Ginanjar