Header Ads Widget

header ads

Mantan Dirut PDAM dilaporkan ke Kejari Cianjur

Info Cianjur FM,


Dugaan penyalahgunaan Kebijakan, ratusan massa dari gerakan masyarakat Cianjur (GMC) berunjukrasa di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Jum’at (9/12/11) sekitar pukul: 9.00 wib
Mereka berunjukrasa terkait dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur PDAM Cianjur periode 2007-2010, massa berorasi sambil menaburkan Bunga sebagai simbol keprihatinan terhadap mantan Direktur PDAM yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam kebijakan.
Koordinator aksi Asep Tandang Suparman mengatakan, Direktur PDAM 2007-2010 telah mengeluarkan kebijakan usulan menaikan tarif baru pada Bulan Mei, Juni, Juli di th 2010, yang dibebankan kepada masyarakat. Selama 3(tiga) bulan masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp.2,1 milyar, sedangkan usulan kenaikan tarif tersebut telah menyalahi prosedur. Dijelaskan pula Asep Tandang menurut Permendagri no. 23 th 2006, tgl 3 Juli 2006, tentang pedoman teknis dan tata cara tarif Air minum pada PDAM.
Dijelaskan di Bab IV mekanisme dan prosedur penetapan tarif, pasal 21 ayat 1. Kenaikan tarif ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan Direksi, Setelah disetujui oleh Dewan pengawas.
Tetapi Direktur PDAM Cianjur telah menyalahi aturan dengan menaikan tarif tanpa menempuh prosedur.
Sedangkan menurut salah seorang pengunjuk rasa Dedi Toser, dengan belum keluarnya SK Bupati Cianjur serta payung hukumnya tidak kuat, tetapi mantan Direktur PDAM sudah menaikkan tarif tersebut. Kejari harus punya komitmen yang tinggi dengan penegakan hukum di Cianjur, Dedi pun berharap, Kejari harus mempunyai target. *c-fm